Dalam UU N0 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM yang dimakasudkan :
(Pasal 8 )
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yangdilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkanseluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,kelompok
agama, dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang beratterhadap
anggota-anggota kelompok
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akanmengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atausebagiannya
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegahkelahiran
didalam kelompok, atau
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentukekelompok
lain.
(Pasal 9 )
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluasatau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukansecara langsung terhadap penduduk
sipil berupa :
a. Pembunuhan
b. Pemusnahan
c. Perbudakan
d. Pengusiran
atau pemindahan secara paksa;
e. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainsecara sewenang –wenang yang melanggar (asas-asasKetentuan Pokok
Hukum Internasional
f. Penyiksaan
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksaatau bentuk-bentuk kekerasan
seksual lain yang setara
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras,kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau
alasanlain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yangdilarang menurut Hukum Internasional
i.
Penghilangan
orang secara paksa; atau
j.
Kejahatan
apartheid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar