Senin, 21 Mei 2012

Dalam UU N0 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM


Dalam UU N0 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dimakasudkan :
(Pasal 8 )
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yangdilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkanseluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,kelompok agama, dengan cara :
a.       Membunuh anggota kelompok
b.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang beratterhadap anggota-anggota kelompok
c.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akanmengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atausebagiannya
d.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegahkelahiran didalam kelompok, atau
e.       Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentukekelompok lain.
(Pasal 9 )
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluasatau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukansecara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a.       Pembunuhan
b.      Pemusnahan
c.       Perbudakan
d.      Pengusiran atau pemindahan secara paksa;
e.       Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainsecara sewenang –wenang yang melanggar (asas-asasKetentuan Pokok Hukum Internasional
f.       Penyiksaan
g.      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksaatau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
h.      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasanlain yang telah diakui secara universal sebagai hal yangdilarang menurut Hukum Internasional
i.        Penghilangan orang secara paksa; atau
j.        Kejahatan apartheid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar