Senin, 21 Mei 2012

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM


PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
Menurut Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Slamet Marta Wardaya yang menyatakan bahwa hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal.
Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam intrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.
Sementara dalam ketentuan menimbang huruf b Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Mengenai perkembangan pemikiran hak asasi manusia, Ahli hukum Perancis, Karel Vasak mengemukakan perjalanan hak asasi manusia dengan mengklasifikasikan hak asasi manusia atas tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema Revolusi Perancis, yaitu : Generasi Pertama; Hak Sipil dan Politik (Liberte); Generasi Kedua, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Solidaritas (Fraternite). Tiga generasi ini perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling berkaitan dan saling melengkapi. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.
Ketiga generasi hak asasi manusia tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Hak asasi manusia generasi pertama, yang mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik. Termasuk dalam generasi pertama ini adalah hak hidup, hak kebebasan bergerak, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari hukum yang berlaku surut dsb. Hak-hak generasi pertama ini sering pula disebut sebagai “hak-hak negatif” karena negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya, karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut.
2.      Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditandatanganinya ‘International Couvenant on Economic, Social and Cultural Rights’ pada tahun 1966. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat dsb. Dalam pemenuhan hak-hak generasi kedua ini negara dituntut bertindak lebih aktif (positif), sehingga hak-hak generasi kedua ini disebut juga sebagai “hak-hak positif”.
3.      Hak-hak generasi ketiga diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas”” atau “hak bersama”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut: (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik dan (v) dan hak atas warisan budaya sendiri.
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh sebab itu perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di bidang sosial politik hanya dapat berjalan dengan baik apabila hak yang lain di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta hak solidaritas juga juga dilindungi dan dipenuhi, dan begitu pula sebaliknya. Dengan diratifikasinya konvenan Hak EKOSOB oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, kewajiban Indonesia untuk melakukan pemenuhan dan jaminan-jaminan ekonomi, sosial dan budaya harus diwujudkan baik melalui aturan hukum ataupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN NASIONAL


SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN NASIONAL
Pengantar
Hingga saat ini kuat sekali pandangan di kalangan masyarakat bahwa hak asasi manusia adalah produk dari negara-negara barat dimana produk tersebut kerap digunakan untuk menekan pemerintahan negara-negara dunia ketiga yang tidak mau tunduk dengan garis kebijakan politik internasional mereka. Selain itu, pandangan bahwa hak asasi manusia kerap bertentangan dengan nilai-nilai agama atau budaya sangat kental mewarnai perdebatan hak sasi manusia di berbagai negara di benua Asia dan Afrika, tak terkecuali di Indonesia. Pertanyaanya sekarang, apakah betul bahwa hukum hak asasi manusia merupakan produk negara-negara barat? Apakah benar bahwa hukum hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai agama-agama besar di dunia atau budaya lokal Indonesia?
Disini akan dibahas sejarah atau asal muasal lahirnya hukum hak asasi manusia dengan melihat tonggak-tonggak peristiwa politik dan ekonomi penting yang terjadi di Benua Eropa dan Amerika yang melatarbelakangi munculnya konsep hukum hak asasi manusia. Disamping itu modul ini juga akan membahas peristiwa-peristiwa perbudakan, penjajahan dan kekerasan-kekerasan politik dan ekonomi di benua Afrika, Asia dan tentunya Indonesia, dimana kemudian menjadi latarbelakang mengapa negara-negara di dua benua tersebut mulai menerima konsep hukum hak asasi manusia internasional.
Deskripsi tentang sejarah perkembangan hak asasi manusia disusun secara kronologis sebagaimana tergambar dibawah semata-mata karena perjuangan dan pengakuan hak asasi manusia dimulai dari Eropa dan Amerika. Tetapi bukan berarti bahwa hak asasi manusia berasal dari Eropa dan Amerika.
Sejarah pembentukan dan perkembangan hukum hak asasi manusia internasional
Lahirnya hukum hak asasi manusia internasional tidaklah lepas dari peristiwa-peristiwa ekonomi politik yang terjadi di benua Eropa dan Amerika yang dimana terjadi berbagai peristiwa perbudakan, diskriminasi dan pengekangan atas aktivitas politik dan ekonomi penduduk di dua benua tersebut pada abad XVI-XIX. Selain itu perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional juga dipengaruhi oleh akibat-akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa Perang Dunia I dan II dimana menyebabkan kehancuran dan kesengsaraan yang luar biasa terhadap penduduk sipil di dunia waktu itu. Untuk mengetahui tonggak-tonggak peristiwa penting yang menjadi latarbelakang lahirnya konsep hukum hak asasi manusia internasional mari kita mulai sub bagian ini dengan melakukan aktivitas membaca bahan bacaan untuk mengidentifikasi tonggak peristiwa-peristiwa ekonomi politik penting atas perkembangan hukum hak asasi manusia.
Latar Belakang Sejarah Asal-usul HAM Internasional :
  1. Ada banyak pandangan tentang asal-usul HAM, yang satu sama lain belum tentu sama atau berbeda.
  2. Konsep hak-hak dasar sebenarnya sudah ada sejak awal abad ke-13 di Eropa.
  3. Asal-usulnya dapat ditelusuri dari berkembangnya perdebatan filsafat, seperti penggunaan konsep liberty, atau bahkan “hak” itu sendiri.
  4. Juga sering berkaitan dengan konsep-konsep konstitusi, seperti konsep rule of law, pembatasan terhadap kekuasaan absolut oleh kedaulatan atau parlemen dll.
  5. The rule of law, dalam kenyataannya berkaitan dengan teori natural law and doktrin atau ajaran-ajaran religius.
  6. Tidak heran jika kemudian jika banyak yang berpandangan bahwa ayat-ayat atau kitab suci agama merupakan fondasi dari HAM. Misalnya hukum Syari’a dalam Islam.
Sumber Formal HAM :
  1. Sumber HAM lain adalah Magna Carta 1215 di Inggris yang memuat sejumlah prinsip yang kemudian diadopsi menjadi prinsip dasar HAM seperti prinsip property rights, hak kebebasan bergerak dan persamaan di depan hukum.
  2. The Declaration of Arbroath (Scotland) 1320, memuat hak kebebasan.
  3. Beberapa hak minimum juga dimuat dalam Bill of Rights of England and Wales, 1688-89.
Hal Penting yang Dimuat dalam Bill of Rights :
  1. Mengakhiri sistem kekuasaan Monarki Absolut Raja James II untuk digantikan dengan sistem yang lebih demokratis.
  2. Misal: dikenalkannya sistem pemilu yang “free and fair” untuk anggota parlemen.
  3. Freedom of speech and debate” terutama di parlemen.
  4. Sistem pengadilan yang bebas dan fair.
  5. Partisipasi politik, anti penyiksaan dan tindakan kejam lainnya.
The American Declaration of Independence (1776) :
  1. Lebih radikal dan lebih luas dari Bills of Rights Inggris.
  2. Menentang prinsip yang berdasarkan struktur kelas seperti di Inggris.
  3. Bahwa manusia dilahirkan sama derajatnya dan memiliki hak hidup, kebebasan dan mencari kebahagiaan.
Revolusi Perancis 1789 :
  1. Memuat prinsip liberty, egality and fraternity.
  2. Hak kebebasan.
  3. Hak atas hak milik (property).
  4. Hak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tekanan atau paksaan.
  5. Kebebasan beragama, kebebasan pers.
  6. Juga memuat prinsip-prinsip demokrasi.
HAM dan Konstitusi :
  1. Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa lahirnya negara (berdasarkan) hukum merupakan perwujudan dari perjuangan penghormtan dan penegakan HAM.
  2. Sejarah sampai terbentuknya suatu negara hukum tidak lain adalah sejarah perjuangan penegakan HAM itu sendiri.
  3. Bahwa tujuan dan isi setiap instrumen hukum (mulai dari hukum dasar/konstitusi sampai ke hukum lainnya) suatu negara pada dasarnya adalah untuk menghormati, melindungi, menegakan dan memenuhi HAM masyarakatnya.
Duham 1948 :
  1. Sebagai reaksi terhadap dampak buruk dari Perang Dunia II: guna menciptakan keamanan dan perdamaian internasional.
  2. Memuat hak sipil dan politik serta hak sosial, ekonomi dan budaya.
  3. Merupakan dokumen yang paling berpengaruh terhadap HAM deawas ini.
  4. Semuanya memuat hak-hak dasar manusia, terutama hak persamaan dan kebebasan. “Manusia lahir dalam keadaan bebas dan mempunyai hak yang sama”.
Perkembangan HAM :
Perkembangan HAM terdiri dari:
Generasi Pertama HAM
Generasi pertama HAM disebut juga “hak-hak negatif”
Meliputi: hak-hak yang tercakup dalam hak sipil dan politik
Generasi Kedua HAM
Muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang.
Meliputi: hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (EKOSOB)
Generasi Ketiga HAM
Generasi ketiga HAM disebut juga hak-hak solidaritas. Merupakan bentuk konseptualisasi tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan kedua generasi HAM sebelumnya
Kesimpulan :
  1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh individu karena mereka adalah manusia.
  2. HAM bukanlah sesuatu yang baru bagi seluruh umat manusia, termasuk bagi bangsa Indonesia.
  3. Yang baru adalah formalisasi dalam bentuk kodifikasi hukum atau penamaannya.
Saat ini kita telah mengetahui sejarah kelahiran dan perkembangan hukum hak asasi manusia internasional. Pertanyaan selanjutnya adalah dimana letak kontribusi masyarakat di negara-negara Afrika dan Asia dalam mendorong perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional? Dan mengapa negara-negara di dua benua tersebut pada akhirnya menerima konsep hukum hak asasi manusia internasional? Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan ini kita akan menuju sub bahasan tentang latarbelakang penerimaan dan kontribusi negara-negara Asia dan Afrika terhadap konsep hukum hak asasi manusia internasional.
Latar belakang penerimaan dan kontribusi negara-negara Asia dan Afrika terhadap perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional
Seperti telah menjadi pengetahuan sejarah umum bahwa negara-negara di Asia dan Afrika kebanyakan adalah negara-negara yang pernah mengalami penjajahan dari negara-negara Eropa serta tindakan penindasan oleh pemerintahan-pemerintahan tirani. Pengalaman panjang ini menyebabkan lahirnya kekerasan antar suku atau etnis atau ras di wilayah tersebut dan tak jarang berakhir dengan tindak kejahatan yang sangat mengerikan serta pada akhirnya melahirkan penderitaan yang luar biasa bagi penduduk di dua benua tersebut. Pengalaman-pengalaman ini pula yang kemudian membuat konsep hukum hak asasi manusia internasional berkembang pesat untuk menangani kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia serta pencegahan peristiwa serupa di masa mendatang. Beberapa kontribusi itu antara lain dapat kita lihat dalam pasal-pasal di Instrumen-instrumen pokok hak asasi manusia internasional yang telah kita kenal selama ini seperti Instrumen Internasional Hak Sipil dan Politik, Instrumen Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Anti Penyiksaan, dan lain-lain sebagainya.
Disamping itu, kesadaran bahwa masa lalu negara-negara di Afrika dan Asia adalah sesuatu yang kelam sehingga tidak perlu terulang kembali, mendorong negara-negara tersebut mulai menerima (mengadopsi) instrumen-instrumen hukum hak asasi manusia internasional ke dalam hukum nasional dan mendorong pembentukan hukum hak asasi manusia di tingkat regional, seperti lahirnya Konvensi Afrika Tentang Hak Asasi Manusia dan Kesepakatan-kesepakatan bersama antar negara di Asia untuk mempromosikan hak asasi manusia, termasuk disini langkah-langkah meratifikasi sejumlah hukum hak asasi manusia internasional ke dalam sistem hukum nasional.Untuk mengetahui lebih dalam bagaimana latarbelakangan penerimaan dan kontribusi negara-negara di Asia dan Afrik terhadap hukum hak asasi manusia internasional, ada baiknya jika kita membaca bahan bacaan tentang sejarah kekerasan dan pembentukan hukum hak asasi manusia di tingkat regional Afrika dan ratifikasi hukum hak asasi manusia internasinal oleh negara-negara di Asia.

Setelah mengetahui latar belakang tersebut diatas, sekarang ini kita telah memahami dengan jelas latarbelakang pembentukan dan perkembangan hukum hak asasi manusia di tingkat internasional dan regional. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana dengan sejarah perdebatan dan perkembangan konsep hukum hak asasi manusia Indonesia? Pertanyaan ini menjadi penting untuk menjawab pertanyaan di awal tentang “Apakah betul bahwa hukum hak asasi manusia merupakan produk negara-negara barat?” atau “Apakah benar bahwa hukum hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai agama-agama besar di dunia atau budaya lokal di Indonesia?” Untuk itu kita akan masuk ke sub pembahasan terakhir dari materi pokok sejarah perkembangan hukum di tingkat internasional, regional dan nasional, yakni sejarah perdebatan dan perkembangan hukum hak asasi manusia di tingkat nasional.
Sejarah perdebatan dan perkembangan konsep hukum hak asasi manusia di Indonesia?
Tidak berbeda dengan pengalaman negara-negara di Eropa, Amerika, Afrika dan Asia, Indonesia pun memiliki sejarah perdebatan isu hak asasi manusia yang panjang sejak dari masa penjajahan hingga saat ini. Pengalaman hidup di masa penjajahan Belanda dan Jepang serta pemerintah yang otoriter menjadi latarbelakang perdebatan panjang bangsa Indonesia untuk mengakui dan memasukkan hukum hak asasi manusia internasional ke dalam hukum nasional untuk tujuan mencegah pengalaman masa lalu yang kelam tidak akan terulang lagi. Perdebatan hak asasi manusia di Indonesia lainnya--perdebatan masih berlangsung hingga saat ini--adalah perdebatan tentang bagaimana mencari titik temu antara nilai dan konsep dasar hukum hak asasi manusia internasional dengan nilai agama-agama samawi besar dan budaya-budaya lokal.
Ringkasan dan Kesimpulan
Lengkap sudah proses pembahasan kita tentang materi sejarah perkembangan hukum hak asasi manusia internasional, regional dan nasional. Dari pembahasan tersebut kita sudah melihat bagaimana hukum hak asasi manusia berkembang dan dikembangkan untuk mencegah tidak berulangnya pengalaman-pengalaman masa lalu yang kelam dari negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, termasuk disini proses asimilasi antara nilai-nilai agama dan budaya dari negara-negara di dunia hingga melahirkan kesepakatan bahwa hukum hak asasi manusia bersifat universal. Namun untuk menguatkan kembali pemahaman kita, ada baiknya kita mengevaluasi pemahaman kita tentang sejarah perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional, regional dan nasional dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1. apakah anda sepakat bahwa hukum hak asasi manusia yang ada saat ini merupakan monopoli produk negara-negara barat (adidaya)?jelaskan alasannya.
2. apakah nilai-nilai hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya Indonesia?jelaskan alasannya.

HAM dalam Undang-undang Dasar 1945



Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a.       Hak Hidup (life)
b.      Hak Kebebasan (liberty)
c.       Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b.      Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c.       Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d.      Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e.       Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f.       Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.

Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a.       Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1)      Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a.       Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b.      Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)      Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a.       Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b.      Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c.       Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d.      Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2.      Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5.      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
a.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1.      Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2.      Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3.      Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4.      Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5.      Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a.       Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b.      Piagam hak asasi manusia
6.      Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7.      Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
b.      Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
1.      Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2.      Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
3.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11
bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)

Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a.       Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b.      Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c.       Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d.      Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a.       tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b.      materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c.       pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d.      terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e.       sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2.      Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a.       memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b.      menegakkan hukum,
c.       memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

3.      Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a.       melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b.      Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

4.      Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
5.      Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.
UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a.       Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b.      pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.       untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.      karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.       hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f.       setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g.      hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.