Hak Asasi Manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir,
maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus
menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti
dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi
manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling
fundamental (pokok), yaitu :
a.
Hak Hidup (life)
b.
Hak Kebebasan (liberty)
c.
Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak
yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi
manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a.
Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi
yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan
hak bicaara.
b.
Hak asasi politik, yaitu yang
berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam
pemilu, berorganisasi.
c.
Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d.
Hak asasi budaya, yaitu hak yang
berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan,
hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum
dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela
agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan
lain-lain.
f.
Hak untuk diperlakukan sama dalam
tata cara pengadilan.
Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam
penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia
antara lain termuat dalam :
a.
Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1)
Pembukaan UUD 1945
Hak
asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a.
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”.
b.
Alinea IV : “… Pemerintah Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)
Batang Tubuh UUD 1945
Secara
garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
dikelompokkan menjadi :
a.
Hak dalam bidang politik (pasal 27
(1) dan 28),
b.
Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27
(2), 33, 34),
c.
Hak dalam bidang sosial budaya
(pasal 29, 31, 32),
d.
Hak dalam bidang hankam (pasal 27
(3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum
dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini
:
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1.
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2.
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
**)
Pasal 28 C
1.
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2.
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
2.
Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
“)
3.
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1.
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2.
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya. **)
3.
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1.
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2.
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1.
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik
dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2.
Setiap orang berhak mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3.
Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat. **)
4.
Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2.
Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3.
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4.
Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5.
Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1.
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.**)
2.
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
a.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen
ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut
disebutkan antara lain :
1.
Menugaskan kepada lembaga-lembaga
tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan
menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2.
Menugaskan kepada Presiden dan DPR
untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia
internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3.
Membina kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan
menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4.
Melaksanakan penyuluhan, pengkajian,
pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia
yang ditetapkan dengan undang-undang
5.
Menyusun naskah hak asasi manusia
dengan sistematis dengan susunan:
a.
Pandangan dan sikap bangsa Indonesia
terhadap hak asasi manusia dan,
b.
Piagam hak asasi manusia
6.
Isi beserta uraian naskah hak asasi
manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7.
Ketetapan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
b.
Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998
1.
Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan
Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara
seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi
dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat,
dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa
hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak
untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena
itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Selanjulnya
manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat
perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa
didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia,
bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia,
yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa
Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu,
bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati
ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu
bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa
Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama
manusia dan lingkungannya.
Bahwa
bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta
menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena
itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada
diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota
suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia
yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan
piagam hak asasi manusia.
2.
Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam
Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab
I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab
II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab
III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab
IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab
V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab
VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab
VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab
VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab
IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab
X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi
pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11
bab
dan penjelasan, yaitu :
Bab
I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab
II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab
III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab
IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab
V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab
VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab
VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab
VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab
IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab
X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab
XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
Lembaga Perlindungan Hah Asasi
Manusia (HAM)
Perlindungan
hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan
pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat
nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang
bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50
Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a.
Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan
Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.
Meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat
yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati
cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan
menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila.
Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di
daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Warga negara Indonesia yang dapat
diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a.
Memiliki pengalaman dalam upaya
memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b.
Berpengalaman sebagai hakim, jaksa,
polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c.
Berpengalaman di bidang legislatif,
eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d.
Merupakan tokoh agama, tokoh
masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35
orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan
oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada
Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang
menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat
bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan
atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan
mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari
keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang
diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak
dilakukan atau dihentikan apabila :
a.
tidak memiliki bukti awal yang
memadi,
b.
materi pengaduan bukan masalah pelanggaran
hak asasi manusia,
c.
pengaduan diajukan dengan itikad
buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d.
terdapat upaya hukum yang lebih
efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e.
sedang berlangsung penyelesaian
melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi
manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM.
Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib
memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang
menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta
bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib
menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung
Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
2.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2
Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian
Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat
dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI
juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a.
memelihara keasamanan dan ketertiban
masyarakat,
b.
menegakkan hukum,
c.
memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
3.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak.
Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan
tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai
landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua,
keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka
meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan
Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan
Anak Indonesia adalah :
a.
melakukan sosialisasi seluruh
kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak,
mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan
penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak.
b.
Memberikan laporan, saran, masukan,
dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4.
Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu
membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum.
maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat
membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan,
warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok
orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah
adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan
bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang
selama ini terpuruk di negara kita.
5.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum
Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai,
beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini
ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi
advokat profesional.
UU
tentang HAM
Pengertian
HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran
yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan
Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a.
Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta
alam semesta dengan segala isinya;
b.
pada dasarnya, manusia dianugerahi
jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh
Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.
untuk melindungi, mempertahankan,
dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak
asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan
martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya
(homo homini lupus);
d.
karena manusia merupakan makhluk
sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang
lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.
hak asasi manusia tidak boleh
dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f.
setiap hak asasi manusia mengandung
kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak
asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g.
hak asasi manusia harus benar-benar
dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur
negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab
menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi
manusia.