Senin, 21 Mei 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN NASIONAL


SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN NASIONAL
Pengantar
Hingga saat ini kuat sekali pandangan di kalangan masyarakat bahwa hak asasi manusia adalah produk dari negara-negara barat dimana produk tersebut kerap digunakan untuk menekan pemerintahan negara-negara dunia ketiga yang tidak mau tunduk dengan garis kebijakan politik internasional mereka. Selain itu, pandangan bahwa hak asasi manusia kerap bertentangan dengan nilai-nilai agama atau budaya sangat kental mewarnai perdebatan hak sasi manusia di berbagai negara di benua Asia dan Afrika, tak terkecuali di Indonesia. Pertanyaanya sekarang, apakah betul bahwa hukum hak asasi manusia merupakan produk negara-negara barat? Apakah benar bahwa hukum hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai agama-agama besar di dunia atau budaya lokal Indonesia?
Disini akan dibahas sejarah atau asal muasal lahirnya hukum hak asasi manusia dengan melihat tonggak-tonggak peristiwa politik dan ekonomi penting yang terjadi di Benua Eropa dan Amerika yang melatarbelakangi munculnya konsep hukum hak asasi manusia. Disamping itu modul ini juga akan membahas peristiwa-peristiwa perbudakan, penjajahan dan kekerasan-kekerasan politik dan ekonomi di benua Afrika, Asia dan tentunya Indonesia, dimana kemudian menjadi latarbelakang mengapa negara-negara di dua benua tersebut mulai menerima konsep hukum hak asasi manusia internasional.
Deskripsi tentang sejarah perkembangan hak asasi manusia disusun secara kronologis sebagaimana tergambar dibawah semata-mata karena perjuangan dan pengakuan hak asasi manusia dimulai dari Eropa dan Amerika. Tetapi bukan berarti bahwa hak asasi manusia berasal dari Eropa dan Amerika.
Sejarah pembentukan dan perkembangan hukum hak asasi manusia internasional
Lahirnya hukum hak asasi manusia internasional tidaklah lepas dari peristiwa-peristiwa ekonomi politik yang terjadi di benua Eropa dan Amerika yang dimana terjadi berbagai peristiwa perbudakan, diskriminasi dan pengekangan atas aktivitas politik dan ekonomi penduduk di dua benua tersebut pada abad XVI-XIX. Selain itu perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional juga dipengaruhi oleh akibat-akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa Perang Dunia I dan II dimana menyebabkan kehancuran dan kesengsaraan yang luar biasa terhadap penduduk sipil di dunia waktu itu. Untuk mengetahui tonggak-tonggak peristiwa penting yang menjadi latarbelakang lahirnya konsep hukum hak asasi manusia internasional mari kita mulai sub bagian ini dengan melakukan aktivitas membaca bahan bacaan untuk mengidentifikasi tonggak peristiwa-peristiwa ekonomi politik penting atas perkembangan hukum hak asasi manusia.
Latar Belakang Sejarah Asal-usul HAM Internasional :
  1. Ada banyak pandangan tentang asal-usul HAM, yang satu sama lain belum tentu sama atau berbeda.
  2. Konsep hak-hak dasar sebenarnya sudah ada sejak awal abad ke-13 di Eropa.
  3. Asal-usulnya dapat ditelusuri dari berkembangnya perdebatan filsafat, seperti penggunaan konsep liberty, atau bahkan “hak” itu sendiri.
  4. Juga sering berkaitan dengan konsep-konsep konstitusi, seperti konsep rule of law, pembatasan terhadap kekuasaan absolut oleh kedaulatan atau parlemen dll.
  5. The rule of law, dalam kenyataannya berkaitan dengan teori natural law and doktrin atau ajaran-ajaran religius.
  6. Tidak heran jika kemudian jika banyak yang berpandangan bahwa ayat-ayat atau kitab suci agama merupakan fondasi dari HAM. Misalnya hukum Syari’a dalam Islam.
Sumber Formal HAM :
  1. Sumber HAM lain adalah Magna Carta 1215 di Inggris yang memuat sejumlah prinsip yang kemudian diadopsi menjadi prinsip dasar HAM seperti prinsip property rights, hak kebebasan bergerak dan persamaan di depan hukum.
  2. The Declaration of Arbroath (Scotland) 1320, memuat hak kebebasan.
  3. Beberapa hak minimum juga dimuat dalam Bill of Rights of England and Wales, 1688-89.
Hal Penting yang Dimuat dalam Bill of Rights :
  1. Mengakhiri sistem kekuasaan Monarki Absolut Raja James II untuk digantikan dengan sistem yang lebih demokratis.
  2. Misal: dikenalkannya sistem pemilu yang “free and fair” untuk anggota parlemen.
  3. Freedom of speech and debate” terutama di parlemen.
  4. Sistem pengadilan yang bebas dan fair.
  5. Partisipasi politik, anti penyiksaan dan tindakan kejam lainnya.
The American Declaration of Independence (1776) :
  1. Lebih radikal dan lebih luas dari Bills of Rights Inggris.
  2. Menentang prinsip yang berdasarkan struktur kelas seperti di Inggris.
  3. Bahwa manusia dilahirkan sama derajatnya dan memiliki hak hidup, kebebasan dan mencari kebahagiaan.
Revolusi Perancis 1789 :
  1. Memuat prinsip liberty, egality and fraternity.
  2. Hak kebebasan.
  3. Hak atas hak milik (property).
  4. Hak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tekanan atau paksaan.
  5. Kebebasan beragama, kebebasan pers.
  6. Juga memuat prinsip-prinsip demokrasi.
HAM dan Konstitusi :
  1. Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa lahirnya negara (berdasarkan) hukum merupakan perwujudan dari perjuangan penghormtan dan penegakan HAM.
  2. Sejarah sampai terbentuknya suatu negara hukum tidak lain adalah sejarah perjuangan penegakan HAM itu sendiri.
  3. Bahwa tujuan dan isi setiap instrumen hukum (mulai dari hukum dasar/konstitusi sampai ke hukum lainnya) suatu negara pada dasarnya adalah untuk menghormati, melindungi, menegakan dan memenuhi HAM masyarakatnya.
Duham 1948 :
  1. Sebagai reaksi terhadap dampak buruk dari Perang Dunia II: guna menciptakan keamanan dan perdamaian internasional.
  2. Memuat hak sipil dan politik serta hak sosial, ekonomi dan budaya.
  3. Merupakan dokumen yang paling berpengaruh terhadap HAM deawas ini.
  4. Semuanya memuat hak-hak dasar manusia, terutama hak persamaan dan kebebasan. “Manusia lahir dalam keadaan bebas dan mempunyai hak yang sama”.
Perkembangan HAM :
Perkembangan HAM terdiri dari:
Generasi Pertama HAM
Generasi pertama HAM disebut juga “hak-hak negatif”
Meliputi: hak-hak yang tercakup dalam hak sipil dan politik
Generasi Kedua HAM
Muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang.
Meliputi: hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (EKOSOB)
Generasi Ketiga HAM
Generasi ketiga HAM disebut juga hak-hak solidaritas. Merupakan bentuk konseptualisasi tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan kedua generasi HAM sebelumnya
Kesimpulan :
  1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh individu karena mereka adalah manusia.
  2. HAM bukanlah sesuatu yang baru bagi seluruh umat manusia, termasuk bagi bangsa Indonesia.
  3. Yang baru adalah formalisasi dalam bentuk kodifikasi hukum atau penamaannya.
Saat ini kita telah mengetahui sejarah kelahiran dan perkembangan hukum hak asasi manusia internasional. Pertanyaan selanjutnya adalah dimana letak kontribusi masyarakat di negara-negara Afrika dan Asia dalam mendorong perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional? Dan mengapa negara-negara di dua benua tersebut pada akhirnya menerima konsep hukum hak asasi manusia internasional? Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan ini kita akan menuju sub bahasan tentang latarbelakang penerimaan dan kontribusi negara-negara Asia dan Afrika terhadap konsep hukum hak asasi manusia internasional.
Latar belakang penerimaan dan kontribusi negara-negara Asia dan Afrika terhadap perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional
Seperti telah menjadi pengetahuan sejarah umum bahwa negara-negara di Asia dan Afrika kebanyakan adalah negara-negara yang pernah mengalami penjajahan dari negara-negara Eropa serta tindakan penindasan oleh pemerintahan-pemerintahan tirani. Pengalaman panjang ini menyebabkan lahirnya kekerasan antar suku atau etnis atau ras di wilayah tersebut dan tak jarang berakhir dengan tindak kejahatan yang sangat mengerikan serta pada akhirnya melahirkan penderitaan yang luar biasa bagi penduduk di dua benua tersebut. Pengalaman-pengalaman ini pula yang kemudian membuat konsep hukum hak asasi manusia internasional berkembang pesat untuk menangani kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia serta pencegahan peristiwa serupa di masa mendatang. Beberapa kontribusi itu antara lain dapat kita lihat dalam pasal-pasal di Instrumen-instrumen pokok hak asasi manusia internasional yang telah kita kenal selama ini seperti Instrumen Internasional Hak Sipil dan Politik, Instrumen Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Anti Penyiksaan, dan lain-lain sebagainya.
Disamping itu, kesadaran bahwa masa lalu negara-negara di Afrika dan Asia adalah sesuatu yang kelam sehingga tidak perlu terulang kembali, mendorong negara-negara tersebut mulai menerima (mengadopsi) instrumen-instrumen hukum hak asasi manusia internasional ke dalam hukum nasional dan mendorong pembentukan hukum hak asasi manusia di tingkat regional, seperti lahirnya Konvensi Afrika Tentang Hak Asasi Manusia dan Kesepakatan-kesepakatan bersama antar negara di Asia untuk mempromosikan hak asasi manusia, termasuk disini langkah-langkah meratifikasi sejumlah hukum hak asasi manusia internasional ke dalam sistem hukum nasional.Untuk mengetahui lebih dalam bagaimana latarbelakangan penerimaan dan kontribusi negara-negara di Asia dan Afrik terhadap hukum hak asasi manusia internasional, ada baiknya jika kita membaca bahan bacaan tentang sejarah kekerasan dan pembentukan hukum hak asasi manusia di tingkat regional Afrika dan ratifikasi hukum hak asasi manusia internasinal oleh negara-negara di Asia.

Setelah mengetahui latar belakang tersebut diatas, sekarang ini kita telah memahami dengan jelas latarbelakang pembentukan dan perkembangan hukum hak asasi manusia di tingkat internasional dan regional. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana dengan sejarah perdebatan dan perkembangan konsep hukum hak asasi manusia Indonesia? Pertanyaan ini menjadi penting untuk menjawab pertanyaan di awal tentang “Apakah betul bahwa hukum hak asasi manusia merupakan produk negara-negara barat?” atau “Apakah benar bahwa hukum hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai agama-agama besar di dunia atau budaya lokal di Indonesia?” Untuk itu kita akan masuk ke sub pembahasan terakhir dari materi pokok sejarah perkembangan hukum di tingkat internasional, regional dan nasional, yakni sejarah perdebatan dan perkembangan hukum hak asasi manusia di tingkat nasional.
Sejarah perdebatan dan perkembangan konsep hukum hak asasi manusia di Indonesia?
Tidak berbeda dengan pengalaman negara-negara di Eropa, Amerika, Afrika dan Asia, Indonesia pun memiliki sejarah perdebatan isu hak asasi manusia yang panjang sejak dari masa penjajahan hingga saat ini. Pengalaman hidup di masa penjajahan Belanda dan Jepang serta pemerintah yang otoriter menjadi latarbelakang perdebatan panjang bangsa Indonesia untuk mengakui dan memasukkan hukum hak asasi manusia internasional ke dalam hukum nasional untuk tujuan mencegah pengalaman masa lalu yang kelam tidak akan terulang lagi. Perdebatan hak asasi manusia di Indonesia lainnya--perdebatan masih berlangsung hingga saat ini--adalah perdebatan tentang bagaimana mencari titik temu antara nilai dan konsep dasar hukum hak asasi manusia internasional dengan nilai agama-agama samawi besar dan budaya-budaya lokal.
Ringkasan dan Kesimpulan
Lengkap sudah proses pembahasan kita tentang materi sejarah perkembangan hukum hak asasi manusia internasional, regional dan nasional. Dari pembahasan tersebut kita sudah melihat bagaimana hukum hak asasi manusia berkembang dan dikembangkan untuk mencegah tidak berulangnya pengalaman-pengalaman masa lalu yang kelam dari negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, termasuk disini proses asimilasi antara nilai-nilai agama dan budaya dari negara-negara di dunia hingga melahirkan kesepakatan bahwa hukum hak asasi manusia bersifat universal. Namun untuk menguatkan kembali pemahaman kita, ada baiknya kita mengevaluasi pemahaman kita tentang sejarah perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional, regional dan nasional dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1. apakah anda sepakat bahwa hukum hak asasi manusia yang ada saat ini merupakan monopoli produk negara-negara barat (adidaya)?jelaskan alasannya.
2. apakah nilai-nilai hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya Indonesia?jelaskan alasannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar