Senin, 21 Mei 2012

NSTRUMEN-INSTRUMEN POKOK HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL


INSTRUMEN-INSTRUMEN POKOK HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN KONSEP TANGGUNG JAWAB NEGARA PERATIFIKASI
Dalam setiap instrumen hukum hak asasi manusia disebukan bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada badan-badan pemantau dari masing-masing instrumen tentang langkah-langkah yang telah diambil oleh negara peratifikasi untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya. Berikut ini adalah periode pelaporan berdasarkan instrumen hukum hak asasi manusia.
Instrumen
Laporan Awal setiap
Laporan Berkala setiap
ICCPR
1 tahun
4 tahun
IESCR
2 tahun
5 tahun
CERD
1 tahun
2 tahun
CEDAW
1 tahun
4 tahun
CAT
1 tahun
4 tahun
CRC
2 tahun
5 tahun
CMW
1 tahun
5 tahun
Tujuan dari pelaporan ini adalah (i) melakukan peninjauan yang komprehensif mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk mengharmonisasi hukum dan kebijakan nasional dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan/konvensi, (ii) memonitor perkembangan yang dibuat dalam rangka pemajian penikmatan hak-hak yang diatur dalam kovenan/konvensi, (iii) mengidentifikasi masalah-masalah dan kegagalan-kegagalan dalam pendekatannya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam kovenan/konvensi, (iv) menilai kebutuhan dan tujuan di masa mendatang bagi pelaksanaan ketentuan dalam kovenan/konvensi, (v) merencanakan dan membangun kebijakan-kebijakan yang lebih layak untuk mencapai tujuan-tujuan yang dimaksud.
3. Pengaduan individu
Istilah pengaduan individu kerap disebut-sebut ketika berbicara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. Istilah ini sendiri sebenarnya merupakan bagian dari pengembangan sistem pemantau dari badan-badan hak asasi manusia di PBB untuk kegunaan menekan tindak pelanggaran hak asasi manusia di dunia. Namun demikian tidak semua badan hak asasi manusia memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan individu. Dari tujuh badan pemantauan, hanya CRC, CMW dan CESCR yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan individual.
Prosedur pengaduan ini sendiri memiliki prasyarat yang harus dipenuhi oleh para pengadunya. Syarat utama yang harus dipenuhi jika individu hendak melaporkan pelanggaran atas haknya kepada badan-badan pemantau adalah jika proses mekanisme penyelesaian pelanggaran di tingkat nasional berjalan dengan buruk dan tidak memenuhi rasa keadilan korban. Selanjutnya badan-badan pemantau hak asasi manusia yang menerima pengaduan ini akan meminta penjelasan (klarifikasi) dari Negara yang diadukan oleh pengadu, dan kemudian mencari jalan keluar atas penyelesaian kasus yang diadukan oleh pengadu.
4. Pemberian sangsi bagi negara-negara pelanggar
Secara umum hukum hak asasi manusia internasional tidak membuat rumusan tentang sangsi bagi negara-negara anggota yang melakukan pelanggaran. Namun demikian walau tidak memiliki rumusan ada sejumlah bentuk-bentuk sangsi terhadap negara-negara peratifikasi yang melanggar ketentuan hukum hak asasi manusia. Misalnya saja dipermalukan atau dikucilkan dari pergaulan dunia internasional dan diberlakukannya embargo hubungan ekonomi atau militer atas negara pelanggar. Meskipun bentuk-bentuk sangsi tidak berbentuk pidana, namun demikian saat ini relasi antar negara menjadi faktor penentu atas keberhasilan pembangunan sebuah negara. Sehingga ketika para negara-negara pelanggar ini mendapatkan sangsi seperti ini maka kerugian besar akan dialami oleh negara-negara pelanggar dimana akan terjadi guncangan ekonomi dan politik dalam negeri yang diakibatkan oleh pemberlakuan sangsi tersebut.
Ringkasan dan Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat kita tarik sejumlah kesimpulan:
Pertama, ketujuh instrumen pokok hak asasi manusia internasional disahkan oleh Majelis Umum untuk mengimplementasikan DUHAM secara penuh dan konsisten. Karena hanya dengan menurunkan ketentuan DUHAM ke dalam sebuah Kovenan atau Konvensi maka pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dapat terwujud. Bahkan untuk memperjelas tentang pelaksanaan konvensi, sejumlah konvensi dan kovenan membuat protokol tambahan untuk memperkuat penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Selanjutnya kovenan dan konvensi tersebut menjelaskan tentang cakupan hak-hak umum dan khusus yang diakui dan dilindungi.
Kedua, ketujuh instrumen pokok hak asasi manusia internasional juga merinci dengan jelas tentang kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan oleh negara-negara peratifikasi serta panduan di tataran lapangan tentang bagaimana menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut berdasarkan sifat umum ataupun kekhususan dari masing-masing instrumen.
Ketiga, konsep pertanggungjawaban hak asasi manusia menjelaskan bahwa negara adalah pemegang tanggungjawab dari pelaksanaan atas hak-hak yang diakui dalam hukum hak asasi manusia, karena negara dinilai sebagai satu-satunya institusi yang memiliki kekuatan konstitusional untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam pemenuhan hak asasi manusia di suatu negara. Konsep pertanggungjawaban ini sendiri tidak selalu dalam bentuk penyelesaian melalui jalur pengadilan, akan tetapi juga mencakup langkah-langkah pemulihan para korban pelanggaran ham dan pencegahan terjadinya tindak pelanggaran di masa depan.
Keempat, untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam setiap instrumen, PBB membentuk badan-badan pemantau pelaksanaan hak berdasarkan instrumen, dengan kelengkapan-kelengkapan yang berbeda-beda. Badan-badan ini diharapkan menjadi institusi-institusi pengawas pelaksanaan hak-hak yang diakui oleh hukum hak asasi manusia oleh negara peratifikasi.
[Bagian I] Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia
Untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal. Tidak semua instrumen tersebut mengikat secara legal, misalnya deklarasi. Walaupun demikian, Deklarasi memiliki efek politis jika dilanggar. Sementara konvensi1 memiliki fungsi yang mengikat setiap negara yang telah meratifikasinya.
The International Bill Of Rights atau Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia terdiri dari:
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
  • Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
  • Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
  • Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati
Sementara itu terdapat 9 Instrumen Pokok HAM yang menjadi penjabaran lebih detil tentang prinsip, mekanisme, serta megatur tentang sanksi hukum. Setiap instrumen tersebut memiliki badan/komisi yang bertugas untuk mengawasi, membuat laporan dan meminta pertanggung-jawaban dari negara pihak.
Instrumen
Akronim
Tanggal
Badan Pengawas
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
ICERD
21 Des 1965
CERD
Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
ICCPR
16 Des 1966
CCPR
- Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
ICCPR-OP1
16 Des 1966
HRC
- Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati
ICCPR-OP2
15 Des 1989
HRC
Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
ICESCR
16 Des 1966
CESCR
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
CEDAW
18 Des 1979
CEDAW
- Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
OP-CEDAW
10 Des 1999
CEDAW
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
CAT
10 Des 1984
CAT
- Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
OP-CAT
18 Des 2002
CAT
Konvesi Hak Anak
CRC
20 Nov 1989
CRC
- Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata
OP-CRC-AC
25 Mei 2000
CRC
- Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak
OP-CRC-SC
25 Mei 2000
CRC
Konvensi Internasional perlindungan untuk Buruh Migran dan Keluarganya



Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat
13 Des 2006


- Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat



Masih terdapat beberapa instrumen HAM internasional lain seperti Konvensi Hak Anak, Konevensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan seterusnya.


1 komentar: