INSTRUMEN-INSTRUMEN POKOK HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
DAN KONSEP TANGGUNG JAWAB NEGARA PERATIFIKASI
Dalam setiap
instrumen hukum hak asasi manusia disebukan bahwa setiap negara memiliki
kewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada badan-badan pemantau
dari masing-masing instrumen tentang langkah-langkah yang telah diambil oleh
negara peratifikasi untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya. Berikut ini adalah periode pelaporan berdasarkan instrumen hukum hak
asasi manusia.
Instrumen
|
Laporan Awal setiap
|
Laporan Berkala setiap
|
ICCPR
|
1 tahun
|
4 tahun
|
IESCR
|
2 tahun
|
5 tahun
|
CERD
|
1 tahun
|
2 tahun
|
CEDAW
|
1 tahun
|
4 tahun
|
CAT
|
1 tahun
|
4 tahun
|
CRC
|
2 tahun
|
5 tahun
|
CMW
|
1 tahun
|
5 tahun
|
Tujuan dari pelaporan ini adalah
(i) melakukan peninjauan yang komprehensif mengenai langkah-langkah yang telah
diambil untuk mengharmonisasi hukum dan kebijakan nasional dengan
ketentuan-ketentuan dalam Kovenan/konvensi, (ii) memonitor perkembangan yang
dibuat dalam rangka pemajian penikmatan hak-hak yang diatur dalam
kovenan/konvensi, (iii) mengidentifikasi masalah-masalah dan
kegagalan-kegagalan dalam pendekatannya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
dalam kovenan/konvensi, (iv) menilai kebutuhan dan tujuan di masa mendatang
bagi pelaksanaan ketentuan dalam kovenan/konvensi, (v) merencanakan dan
membangun kebijakan-kebijakan yang lebih layak untuk mencapai tujuan-tujuan
yang dimaksud.
3. Pengaduan individu
Istilah pengaduan individu kerap
disebut-sebut ketika berbicara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia.
Istilah ini sendiri sebenarnya merupakan bagian dari pengembangan sistem
pemantau dari badan-badan hak asasi manusia di PBB untuk kegunaan menekan
tindak pelanggaran hak asasi manusia di dunia. Namun demikian tidak semua badan
hak asasi manusia memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan individu. Dari
tujuh badan pemantauan, hanya CRC, CMW dan CESCR yang tidak memiliki kewenangan
untuk menerima pengaduan individual.
Prosedur pengaduan ini sendiri
memiliki prasyarat yang harus dipenuhi oleh para pengadunya. Syarat utama yang
harus dipenuhi jika individu hendak melaporkan pelanggaran atas haknya kepada
badan-badan pemantau adalah jika proses mekanisme penyelesaian pelanggaran di
tingkat nasional berjalan dengan buruk dan tidak memenuhi rasa keadilan korban.
Selanjutnya badan-badan pemantau hak asasi manusia yang menerima pengaduan ini
akan meminta penjelasan (klarifikasi) dari Negara yang diadukan oleh pengadu,
dan kemudian mencari jalan keluar atas penyelesaian kasus yang diadukan oleh
pengadu.
4. Pemberian sangsi bagi negara-negara pelanggar
Secara umum hukum hak asasi
manusia internasional tidak membuat rumusan tentang sangsi bagi negara-negara
anggota yang melakukan pelanggaran. Namun demikian walau tidak memiliki rumusan
ada sejumlah bentuk-bentuk sangsi terhadap negara-negara peratifikasi yang
melanggar ketentuan hukum hak asasi manusia. Misalnya saja dipermalukan atau
dikucilkan dari pergaulan dunia internasional dan diberlakukannya embargo
hubungan ekonomi atau militer atas negara pelanggar. Meskipun bentuk-bentuk
sangsi tidak berbentuk pidana, namun demikian saat ini relasi antar negara
menjadi faktor penentu atas keberhasilan pembangunan sebuah negara. Sehingga
ketika para negara-negara pelanggar ini mendapatkan sangsi seperti ini maka
kerugian besar akan dialami oleh negara-negara pelanggar dimana akan terjadi
guncangan ekonomi dan politik dalam negeri yang diakibatkan oleh pemberlakuan
sangsi tersebut.
Ringkasan dan Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat kita tarik sejumlah kesimpulan:
Pertama, ketujuh instrumen pokok hak
asasi manusia internasional disahkan oleh Majelis Umum untuk
mengimplementasikan DUHAM secara penuh dan konsisten. Karena hanya dengan
menurunkan ketentuan DUHAM ke dalam sebuah Kovenan atau Konvensi maka pelaksanaan
dari ketentuan-ketentuan dapat terwujud. Bahkan untuk memperjelas tentang
pelaksanaan konvensi, sejumlah konvensi dan kovenan membuat protokol tambahan
untuk memperkuat penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Selanjutnya kovenan dan konvensi tersebut menjelaskan tentang cakupan hak-hak
umum dan khusus yang diakui dan dilindungi.
Kedua, ketujuh instrumen pokok hak
asasi manusia internasional juga merinci dengan jelas tentang
kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan oleh negara-negara peratifikasi serta
panduan di tataran lapangan tentang bagaimana menjalankan kewajiban-kewajiban
tersebut berdasarkan sifat umum ataupun kekhususan dari masing-masing
instrumen.
Ketiga, konsep pertanggungjawaban hak
asasi manusia menjelaskan bahwa negara adalah pemegang tanggungjawab dari
pelaksanaan atas hak-hak yang diakui dalam hukum hak asasi manusia, karena
negara dinilai sebagai satu-satunya institusi yang memiliki kekuatan
konstitusional untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam pemenuhan hak asasi
manusia di suatu negara. Konsep pertanggungjawaban ini sendiri tidak selalu
dalam bentuk penyelesaian melalui jalur pengadilan, akan tetapi juga mencakup
langkah-langkah pemulihan para korban pelanggaran ham dan pencegahan terjadinya
tindak pelanggaran di masa depan.
Keempat, untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam setiap instrumen, PBB membentuk badan-badan pemantau
pelaksanaan hak berdasarkan instrumen, dengan kelengkapan-kelengkapan yang
berbeda-beda. Badan-badan ini diharapkan menjadi institusi-institusi pengawas
pelaksanaan hak-hak yang diakui oleh hukum hak asasi manusia oleh negara
peratifikasi.
[Bagian I] Instrumen Internasional
Hak Asasi Manusia
Untuk mengatur pelaksanaan hak asasi
manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB
membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan hak
asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen tersebut
mengacu pada Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui secara
universal. Tidak semua instrumen tersebut mengikat secara legal, misalnya
deklarasi. Walaupun demikian, Deklarasi memiliki efek politis jika dilanggar.
Sementara konvensi1 memiliki fungsi yang mengikat setiap
negara yang telah meratifikasinya.
The International Bill Of Rights
atau Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia terdiri dari:
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
- Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
- Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati
Sementara itu terdapat 9 Instrumen
Pokok HAM yang menjadi penjabaran lebih detil tentang prinsip, mekanisme, serta
megatur tentang sanksi hukum. Setiap instrumen tersebut memiliki badan/komisi
yang bertugas untuk mengawasi, membuat laporan dan meminta pertanggung-jawaban
dari negara pihak.
Instrumen
|
Akronim
|
Tanggal
|
Badan
Pengawas
|
Konvensi Internasional Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
|
ICERD
|
21 Des 1965
|
CERD
|
Konvenan Internasional Hak-hak
Sipil dan Politik
|
ICCPR
|
16 Des 1966
|
CCPR
|
- Protokol Opsional Konvenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
|
ICCPR-OP1
|
16 Des 1966
|
HRC
|
- Protokol Opsional Kedua Konvenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati
|
ICCPR-OP2
|
15 Des 1989
|
HRC
|
Kovenan Internasional Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya
|
ICESCR
|
16 Des 1966
|
CESCR
|
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan
|
CEDAW
|
18 Des 1979
|
CEDAW
|
- Protokol Opsional Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
|
OP-CEDAW
|
10 Des 1999
|
CEDAW
|
Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan
Martabat Manusia
|
CAT
|
10 Des 1984
|
CAT
|
- Protokol Opsional Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak
Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
|
OP-CAT
|
18 Des 2002
|
CAT
|
Konvesi Hak Anak
|
CRC
|
20 Nov 1989
|
CRC
|
- Protokol Opsional Konvensi Hak
Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata
|
OP-CRC-AC
|
25 Mei 2000
|
CRC
|
- Protokol Opsional Konvensi Hak
Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak
|
OP-CRC-SC
|
25 Mei 2000
|
CRC
|
Konvensi Internasional
perlindungan untuk Buruh Migran dan Keluarganya
|
|||
Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat
|
13 Des 2006
|
||
- Protokol Opsional Konvensi
Hak-hak Penyandang Cacat
|
Masih terdapat beberapa instrumen
HAM internasional lain seperti Konvensi Hak Anak, Konevensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan seterusnya.
Thanks atas Makalah nya ya bang.
BalasHapus